PERLINDUNGAN HUKUM WISATAWAN DALAM PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN DI INDONESIA
Abstract
Kepariwisataan merupakan salah bagian dari hak asasi manusia, begitu juga dengan hak perlindungan hukum yang dimiliki oleh wisatawan dalam penyelenggaraan kepariwisataan karena tidak jarang terjadi peristiwa yang merugikan wisatawan sabagai implikasi penggunaan barang/jasa usaha pariwisata. Berdasarkan fenomena tersebut, penelitian bertujuan untuk mengetahui pengaturan perlindungan hukum wisatawan dalam hukum positif di Indonesia dan tanggungjawab pengelola usaha pariwisata terhadap wisatawan jika terjadi kecelakaan dalam berwisata. Penelitian ini disusun dengan menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan The Statue Approch yaitu penelusuran melalui peraturan perundang – undagan yaitu UU Kepariwisataan dan UU Perlindungan Konsumen. Berdasarkan hasil penelitian, UU Kepariwisataan hanya memberikan pengaturan terhadap perlindungan hak – hak wisatawan, namun tidak mengatur pertanggungjawaban bagi pengusaha pariwisata apabila menyebabkan kerugian bagi wisatawan. Pengaturan mengenai pertanggungjawaban terhadap wisatawan diatur dalam UU Perlindungan konsumen dan tidak menutup kemungkinan terdapat pertanggungjawaban pidana apabila terbukti adanya kesalahan yang dilakukan dalam pengelolaan usaha pariwisata. Tourism is part of human rights, as well as legal protection rights owned by tourists in the implementation of tourism because it is not uncommon for events that are detrimental to tourists, such as the implied use of tourism business goods/services. Based on this phenomenon, this study aims to determine the legal protection arrangements for tourists in positive law in Indonesia and the responsibilities of tourism businesses towards tourists in the event of an accident while traveling. This research was compiled using normative research methods with the Statue Approach, tracing through statutory regulations, the Tourism Law and the Consumer Protection Law. Based on the research results, the Tourism Law only provides arrangements for the protection of tourist’s rights but does not regulate accountability to tourism entrepreneurs if they cause harm to tourists. Arrangements regarding responsibility for tourists are regulated in the Consumer Protection Act and cannot rule out criminal responsibility if it is proven that an error has occurred in the management of the tourism business.References
Irwansyah, I. (2020). Penelitian Hukum: Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel. Yogyakarta: Mirra Buana Media.
Depa, H. M. S. (2021). Perlindungan Hukum Kepada Wisatawan Jika Terjadi Kecelakaan Di Tempat Pariwisata. Al Qodiri: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Keagamaan, 18(3), 744-766.
Machmud, S. (2017). Konsep Strict Liability dalam Hukum Acara Perdata Indonesia. Jurnal Hukum Media Justitia Nusantara, 7(1).
Nabilah, R., & Irham, R. R. (2021). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS TERJADINYA KERUGIAN DALAM FASILITAS HIBURAN. JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, 9(1), 169-169.
sari Adnyani, N. K., Windia, I. W., Sukerti, N. N., & Dewi, A. A. I. A. A. (2021). Eksploitasi Pemanfaatan Ruang Dalam Pembangunan Kawasan Wisata. Pandecta Research Law Journal, 16(2), 354-367.
Salim, H. S., & Nurbani, E. S. (2013). Penerapan Teori Hukum Pada Tesis dan Disertasi. Jakarta: PT RajaGrapindo Persada.
Polres Sawahlunto Bantu Evakuasi Orang Tenggelam di Danau Tandikek pada Objek Wisata Camping Ground Kandi, tersedia pada https://sawahlunto.sumbar.polri.go.id/archives/3664 diakses pada 25 Februari 2022 Pukul 12.29PM
Universal Declaration Of Human Rights
Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tetang Perlindungan Konsumen
Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataa
Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata yang mendefinisikan Usaha Wisata Ekstrim