UPAYA PENANGANAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN CPNS DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH BALI

  • I Gede Yoga Mahardiana Universitas Dwijendra
  • I Made Wahyu Chandra Satriana Universitas Dwijendra
Keywords: Penipuan, Pegawai negeri sipil, Pidana, Fraud, Civil Service, Criminal

Abstract

Penipuan terhadap calon pegawai negeri sipil (CPNS) semakin sering terjadi baik di daerah terpencil maupun di daerah perkotaan. Meningat bahwa tindak kejahatan penipuan bisa terjadi dimana saja, kapan saja, dan oleh siapa saja terutama Penipuan terhadap calon pegawai negeri sipil (CPNS), yang dimana masyarakat beranggapan bahwa dengan menjadi PNS berarti bahwa kesejahteraan hidupnya akan terjamin sehingga gampang tergirus dengan bujuk rayu dari penipu, maka dari itu dirasa perlu dilakukan upaya penanganan tertentu oleh kepolisian. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka rumusan masalah yang diperoleh adalah bagaimana upaya penanganan terhadap tindak pidana penipuan CPNS oleh kepolisian daerah Bali, dan apa saja kendala yang dialami kepolisian Daerah Bali dalam penanganan tindak pidana penipuan CPNS. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang berfokus pada perilaku masyarakat hukum. Dilihat dari segi sifatnya, penelitian ini adalah penelitian deskriptif pada umumnya, Penelitian hukum empiris ini, menggunakan data primer sebagai sumber data utama disamping data sekunder dan data tersier sebagai pendukung. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah metode observasi, wawancara, dan metode dokumentasi. Setelah bahan terkumpul, selanjutnya dilakukan analisis secara kualitatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah upaya penanganan terhadap tindak pidana penipuan CPNS oleh kepolisian daerah Bali berupa penyampaian informasi dan himbauan terkait adanya calo-calo yang berbahaya. Kemudian kendala yang dialami kepolisian Daerah Bali adalah kurang sadarnya masyarakat akan penggunaan calo, kurangnya bukti dari para pelapor, proses penyidikan yang tidak sederhana dan pola piker masyarakat terhadap keberadaan calo. Fraud against prospective civil servants (CPNS) is increasingly common in both remote and urban areas. Considering that fraudulent acts can occur anywhere, anytime, and by anyone, particularly fraud against prospective civil servants (CPNS), in which people perceive that being a civil servant means that their welfare will be guaranteed so that they are easily affected by the persuasion of fraudsters. Therefore, police’s efforts is necessarily required to handle such condition. This research aims at investigating the efforts committed by Bali regional police to deal with criminal acts of CPNS fraud as well as the obstacles experienced in handling such criminal acts. This research is an empirical legal research that focuses on the behavior of the legal community. In terms of its nature, this research is a descriptive research in general. It used primary data as the main data source supported with secondary and tertiary data. The data were collected through observation, interview, and documentation methods. The collected data were analyzed qualitatively. This research concluded that the efforts of Bali regional police to handle criminal acts of CPNS fraud are in the form of delivering information and warnings related to the existence of dangerous brokers. Then the obstacles experienced by the Bali Regional Police are the public's lack of awareness on using brokers, lack of evidence from the complainants, complicated investigation process, and the community's mindset about the existence of brokers.

References

Alvin S Johnson. 2014, Sosiologi Hukum. Rineka Cipta. Jakarta.

Ananda S. 2011, Kamus Besar Bahasa Indonesia. Kartika. Surabaya.

Bagir Manan, 2011, Menegakkan Hukum Suatu Pencarian, Cetakan Pertama, Asosiasi Advokat Indonesia, Jakarta.

Bambang Poernomo. 2011, Hukum Acara Pidana Indonesia. Amarta Buku. Yogyakarta.

Barda Nawawi Arief, 2014, Kebijakan Hukum Pidana, Kencana Prenada Media Group, Semarang.

Dellyana Shant, 2011, Konsep Penegakan Hukum, Liberty, Yogyakarta.

Hermawan, 2019, Fungsi Kepolisian Dalam Pelayanan Publik, Cetakan Pertama, Universitas Negeri Malang (UM Press), Malang.

Marwan Effendy, 2012, Diskresi, Penemuan Hukum, Korporasi dan Tax Amnesty Dalam Penegakan Hukum, Referensi, Jakarta

Moeljatno.2015.Asas-asas Hukum Pidana,Rineka Cipta.Jakarta.

Soerjono Soekanto. 2012. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta. PT. Raja Grafindo Persada.

Sutandyo Wigyosubroto, 2002, Hukum, Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya, Huma, Jakarta.

Teguh Prasetyo dan Abdul Halim, 2015, Politik Hukum Pidana, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Yulies Tina Masriani. 2014, Pengantar Hukum Indonesia.Sinar Grafika. Jakarta.

Indradewi, A. S. N. (2016). Pendaftaran Hak Cipta Dalam Penegakan Hukum Hak Cipta Berdasarkan UU NO. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Kerta Dyatmika, 13(1).

Wardhani, S. A. M. A. K., & Julianti, N. M. (2020). Tanggung Jawab Notaris Terhadap Legalisasi Akta Dibawah Tangan. Kerta Dyatmika, 17(2), 45-55.

https://www.tribunnews.com/regional/2021/08/27/modus-penipuan-calo-cpns-pria-di-tabanan-gondol-uang-rp-440-juta-ada-4-warga-yang-jadi-korban?page=2. diakses pada tanggal 15 Desember 2021 Pada Pukul 10.30 Wita.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

Published
2023-03-13
How to Cite
I Gede Yoga Mahardiana, & I Made Wahyu Chandra Satriana. (2023). UPAYA PENANGANAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN CPNS DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH BALI. Kerta Dyatmika, 20(1), 51-63. https://doi.org/10.46650/kd.20.1.1367.51-63