KEKUATAN MENGIKAT PUTUSAN PENGADILAN DALAM PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PERSPEKTIF TRILOGI PERADILAN DAN PRINSIP AANMANING
Abstract
Asas Trilogi Peradilan yaitu sederhana, cepat dan biaya ringan merupakan salah satu asas dalam hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia. Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap tidak selalu merupakan hasil akhir dari suatu perkara atau sengketa jika pihak yang kalah tidak mau menjalankan isi putusan tersebut dengan sukarela, namun meski di tempuh upaya hukum lagi yaitu aanmaning yang merupakan peringatan yang di berikan oleh ketua pengadilan kepada pihak yang kalah dalam suatu perkara untuk melaksanakan isi putusan tersebut dengan sukarela. Rumusan masalah yang di angkat adalah kekuatan mengikat putusan pengadilan dalam perbuatan melawan hukum dan juga di pandang dalam persepektif asas trilogi peradilan dan prinsip aanmaning. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif yaitu mengkaji dan menganalisa bahan-bahan serta isue-isue hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan. Kesimpulan dalam penelitian ini terkait kekuatan mengikat dari putusan pengadilan terkait perbuatan melawan hukum jika tidak ada upaya hukum lagi terhadap suatu putusan baik banding maupun kasasi dan mengikat kepada para pihak yang terlibat dalam perkara, meliputi ahli waris dan orang-orang yang mendapat hak dari mereka, sepanjang mengenai hubungan hukum yang ditentukan di dalamnya, serta tidak mempunyai daya mengikat ke pihak ketiga. Eksekusi baru berfungsi sebagai tindakan hukum yang sah dan memaksa, terhitung sejak tanggal putusan memperoleh kekuatan hukum yang tetap dan pihak tergugat (yang kalah) tidak mau menaati dan memenuhi putusan secara sukarela. The principle of the Judicial Trilogy which is simple, fast and low cost is one of the principles in civil procedural law applicable in Indonesia. Court decisions that have permanent legal force are not always the final result of a case or dispute if the losing party does not want to carry out the contents of the decision voluntarily, but even though legal action is taken again, namely aanmaning which is a warning given by the head of the court to the party who lose in a case to carry out the contents of the decision voluntarily. The formulation of the problem raised is the binding power of court decisions in unlawful acts and is also viewed from the perspective of the trilogy of justice principle and the principle of security. This study uses a normative legal research type, which is to examine and analyze legal materials and issues based on statutory regulations. The conclusion in this study is related to the binding force of court decisions related to unlawful acts if there is no further legal action against a decision, both appeal and cassation and binding to the parties involved in the case, including heirs and those who have rights from them, insofar as it concerns the legal relationship specified in it, and does not have binding power to third parties. The new execution functions as a legal and coercive legal action, starting from the date the decision has permanent legal force and the defendant (the losing party) does not want to obey and fulfill the decision voluntarily.References
Bambang Waluyo, 2002, Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta
Dyah Ochtorina Susanti, 2011, Teori Perlindungan Hukum, Bahan ajar mata
Kuliah Teori Hukum, Program Pasca Sarjana Ilmu Hukum Universitas Islam
Kadiri, Kediri
I Made Wahyu Chandra Satriana, 2020, Pembaharuan Hukum Pidana Suatu Konsep
Kematian yang di Inginkan (Euthansia), Udayana University Press, Denpasar
Moh.Mahfud MD, 2016, Dasar- Dasar dan Struktur Ketatanegaraan, Rineka Cipta,
Jakarta
M.Yahya Harahap, 2017, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta
________, 2010, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Sinar
Grafika, Jakarta
______ , 2002, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHP Penyidikan
dan Penuntutan, Sinar Grafika, Jakarta
Philipus M. Hadjon, 1987, Perlindungan hukum bagi Rakyat Indonesia, Bina Ilmu,
Surabaya
Peter Mahmud Marzuki, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta
Satjipto Raharja, 2002, Ilmu Hukum, PT Citra Aditia Bakti, Bandung
Sudikno Mertokusumo, 2007, Penemuan Hukum, Liberty, Jogjakarta
Ateng Syafrudin, 2000, Menuju Penyelenggaraan Pemerintahan Negara yang
Bersih dan Bertanggung Jawab, Jurnal Pro Yustisia Edisi IV, Universitas Parahyangan, Bandung
Indradewi, A.A.S.N. (2013), Karakteristik Dasar dan Urgensi Pemikiran Hukum Progresif dalam Konteks Penegakan Hukum, Widyasrama, 22
Ni Made Liana Dewi, 2019, Perlindungan Hukum Bagi Penyewa Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Lahan Akibat Adanya Wanprestasi Yang Di Lakukan Oleh Pemilik Lahan, Kerta Dyatmika, 16
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia No 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan
Kehakiman
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 6 Tahun 1992 Tentang
Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri