TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK (TINJAUAN KRIMINOLOGI – VIKTIMOLOGI DI WILAYAH HUKUM POLDA BALI
Abstract
Perkembangan masyarakat merupakan suatu gejala sosial yang biasa dan bersifat umum serta merupakan proses penyesuaian masyarakat terhadap kemajuan jaman.Kejahatan atau Tindak pidana merupakan persoalan yang dialami manusia dari waktu ke waktu. Kasus Persetubuhan dalam kehidupan dewasa ini merupakan wujud penindasan dan kejahatan yang dilakukan seseorang kepada orang lain, kelompok tertentu kepada kelompok lain, orang dewasa kepada anak-anak. Tindak pidana persetubuhan merupakan suatu jenis tindak pidana yang berkaitan dengan aktifitas seksual seseorang dengan orang lain yang tidak berdaya, seperti anak-anak atau perempuan. Faktor yang menjadi penyabab terjadinya tindak pidana persetubuhan terhadap anak ditinjau dari aspek kriminlogi dan viktimologi. Dalam wilayah hukum polda bali penanggulangan tindak pidana persetubuhan terhadap anak ditinjau dari aspek kriminologi dan viktimologi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, beranjak dari adanya kesenjangan antara teori dan realita. Metode-metode pendekatan yang digunakan yakni pendekatan kriminologis, pendekatan viktimologis, pendekatan kasus, dan pendekatan fakta. Menggunakan data primer dan sekunder yang diperoleh dengan cara wawancara dan studi dokumen. Data yang terkumpul kemudian diolah dan dianalisis secara kualitatif dimana data yang diperoleh tersebut diolah menjadi rangkaian kata-kata yang bersifat monografis atau berwujud kasus-kasus tidak disusun kedalam struktur klasifikasi untuk memperoleh gambaran tentang objek penelitian. Faktor penyebab terjadinya tindak pidana persetubuhan terhadap anak di Wilayah Hukum Polda bali disebabkan oleh faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal disebabkan karena lemah jiwa sedangkan faktor eksternal disebabkan kurangnya perhatian dari orang tua terhadap anak, faktor ekonomi, faktor lingkungan, faktor teknologi, faktor minuman beralkohol. Upaya penanggulangan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di wilayah hukum Polda bali dilakukan melalui upaya penanggulangan preventif dan upaya penanggulangan represif. The development of society is an ordinary and general social phenomenon and is a process of adapting society to the progress of the times.Crime is a problem experienced by humans from time to time. Cases of sexual intercourse in today's life are a form of oppression and crimes committed by one person to another, certain groups to other groups, adults to children.The crime of sexual intercourse is a type of crime related to a person's sexual activity with another person who is vulnerable, like children or women. The factors that cause the occurrence of criminal acts of sexual intercourse against children are taken from the aspects of criminology and victimology. In Polda Bali juristic, the prevention of the crime of sexual intercourse with children is taken from the aspect of criminology and victimology. The research takes an empirical legal perspective. Departs from the gap between theory and reality. The theoretical approach used are criminological approach, the victimological approach, the case approach, and the facts approach. Using primary and secondary data obtained by interview and document study.The collected data are processed and analyzed qualitatively where the data obtained are compiled into monographic words or in the form of cases that are not arranged into a classification structure to obtain an overview of the research object. Factors causing the occurrence of criminal acts of sexual intercourse against children in the In Polda Bali juristic are caused by internal factors and external factors. Internal factors are caused by mental weakness while external factors are caused by lack of attention from parents to children, economic factors, environmental factors, technological factors, alcoholic factor. Efforts to overcome the crime of sexual intercourse against children in Polda Bali are carried out through preventive and repressive efforts.References
Abintoro, 2014, Hukum Dan Psikologi Hukum, Laksbang Grafika, Yogyakarta.
Allnock D et. Al., 2009, Sexual Abuse and Therapeutic Service for Children and Young People: the Gap Between Provisian and Need: Full Report, NSPCC, London
Barda Nawawi Arief, 2000, Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara, UNDIP, Semarang.
Bertens,K, 2016, Psikoanalisi Sigmund Freud. Penerbit Gramedia, Jakarta
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Friedman, Lawrence M. 2001. American Law An Introduction, 2nd Edition Hukum Amerika: Sebuah Pengantar, diterjemahkan oleh Wisnu Basuki, Penerbit Tatanusa, Jakarta
Indradewi, A.A.S.N, 2021, Eksistensi Perlindungan Anaka, Reva Prima Media, Surabaya.
Peter Mahmud Marzuki, 2011, Penelitian Hukum, Edisi Pertama, Cet.VII, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Saparinah Sadli, 1977, Persepsi Sosial Mengenai Perilaku Menyimpang, Bulan Bintang, Jakarta.
I Made A Mustika, 2016, Law No. 44 In 2008, the Law on Pornography, controversy over the application of Law No. 44 of 2008, Udayana Master Law Journal, vol.5, no3:459-466, https://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu/article/view/24269/0
Puspitosari H, 2010, Upaya Pernanggulangan Prostitusi Online Internet Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Electronic (ITE), Jurnal Komunikasi Massa, Surakarta, https://scholar.google.co.id/citations?view_op=view_citation&hl=id&user=cq3Os_kAAAAJ&citation_for_view=cq3Os_kAAAAJ:Tyk-4Ss8FVUC
Satriana I Made Wahyu Candra, 2013, Kebijakan Formulasi Keadilan Restoratif Dalam SIstem Peradilan Pidana Anak,Jurnal Magister Hukum Udayana 2 (3), 44082,https://www.neliti.com/publications/44082/kebijakan-formulasi-keadilan-restoratif-dalam-sistem-peradilan-pidana-anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5606
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Dicatatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Dicatatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 99 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5882.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Dicatatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 181 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4928.