TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PROSEDUR PEMBERIAN KREDIT SAAT PANDEMI COVID 19 DI PT BPR ASRI

  • I Putu Agus Satriawan Koperasi Konsumen Indonesia
Keywords: Covid-19, Kredit, Bank Perkreditan Rakyat, Consumer Efforts, Developer Responsibilities

Abstract

Penyaluran dana dapat dilakukan melalui pemberian kredit dengan persyaratan yang ditentukan dalam hak tanggungan. Kredit yang diberikan bank tentu saja mengandung risiko, sehingga dalam pelaksanaannya yang harus diperhatikan oleh bank adalah asas-asas perkreditan yang sehat. Kredit bermasalah merupakan salah satu kondisi dimana nasabah atau debitur sudah tidak bisa untuk membayar kewajibannya kepada bank seperti diperjanjian awal. Dilihat dari kondisi pandemi covid 19, mengenai hal tersebut untuk mengatasi masalah keuangan debitur sehingga tidak terjadinya wanprestasi yang berakibat sita objek perjanjian kredit oleh Bank, biasanya pengalihan objek perjanjian tersebut sesuai regulasi yang terbaru sebagai cara mengatasi kredit bermasalah pada saat penyebaran virus covid 19 saat ini. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum empiris, yaitu suatu penelitian yang mengkaji hukum tertulis dengan fakta-fakta yang ada di lapangan dan sebagai usaha mendekati masalah yang diteliti dengan pendekatan hukum yaitu berusaha menelaah peraturan-peraturan yang berlaku dalam masyarakat sekaligus sesuai dengan kenyataan yang terjadi di masyarakat. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menurut Pasal 1 ayat (4) Undang-undang nomor 10 tahun 1998 adalah: “ Bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran“. Artinya di sini kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan Bank Umum. Kesimpulan pada penelitian ini yakni prosedur pemberian kredit pada masa pandemi covid 19 tidak mengalami perubahan seperti sebelum pandemi, PT BPR ASRI tetap menetapkan prosedur yang berlaku sebelum pandemi. Pengajuan kredit perbankan di PT BPR ASRI sendiri telah sesuai dengan peraturan Undang Undang Republik Indonesia No 10 tahun 1998 Tentang Perbankan. PT BPR ASRI telah melakukan kebijakan penurunan tingkat suku bunga dan sesuai dengan arahan Pemerintah melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan Restukturisasi / Relaksasi kredit sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) dalam pelaksanaan Perppu No.1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid 19.   Property business problems include non-compliance in the form of delayed house delivery schedules, architectural drawings, floor plans and building technical specifications, building quality that is not in accordance with the agreement, as well as other facilities such as water installation facilities, electrical installations and environmental infrastructure (public facilities and infrastructure). social), as well as legal issues such as building permits (IMB) and house certificates. The Civil Code has regulated the rights of consumers to take legal action, if they are violated by business actors. Consumers can claim compensation, either 1369 of the Civil Code) or for hidden defects (Articles 1504 and 1506 of the Civil Code). This type of research is empirical research that focuses on the behavior of the legal community (law in action), and requires primary data as the main data in addition to secondary data (legal material). In the Consumer Protection Act, Law Number 8 of 1999, developers are included in the category of business actors. The conclusion of this research is that the consumer checks the condition of the house, if it is not in accordance with the agreement, the consumer can talk to the contractor in the field to fix it, if there is no response from the person who is working on it, the consumer immediately goes to the office of PT. Taman Loka to complain about the repair of the house and demand compensation. Regarding certificates and building permits, usually the house is first built, then the building permit and certificate are issued so that sometimes it takes a long time to issue. Forms of Responsibility PT. Taman Loka as a developer for Taman Irawadi Residence consumers in the event of damage to houses that are still in the maintenance stage, namely the responsibility of PT Taman Loka, namely the developer is not only limited to what is stated in the agreement, but more than that, the developer must also be responsible against hidden defects in the house and ask for compensation.

References

Edy Putra Tje’aman, 2009, Kredit Perbankan Suatu Tinjauan Yuridis, Liberty, Yogyakarta.

Djumhana, Muhamad, 2012, Hukum Perbankan di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Gazali Djoni S. dan Rachmadi Usman. 2010, Hukum Perbankan. Sinar Grafika. Bandung.

Handri Raharjo, 2009, Hukum Perjanjian, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Hasanah Uswatun. Hukum Perbankan. Jatim : Setara Press, 2016.

Hay Marhainis Abdul, 2009. Perbankan di Indonesia. Pradnya Paramita, Bandung.

Hermansyah, 2012, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Kencana,Jakarta

Ikatan Bankir Indonesia., 2013, Memahami Bisnis Bank, PT.Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Kasmir, 2013, Manajemen Perbankan, PT Rajawali Grafindo Persada, Jakarta.

Mariam Darus Badrulzaman, 2013, Perjanjian Kredit Bank, Citra Aditya Bakti Bandung.

Sinungunan, M , 2012, Manajemen Dana Bank, PT.Rineka Cipta, Jakarta

Sugiyono, 2017. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta CV:Bandung

Sunggono Bambang, 2013, Metodologi Penelitian Hukum. Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Sutarno, 2013, Aspek-Aspek Hukum Perkreditan Pada Bank, Alfabeta, Bandung.

Tjoekam Moh. Perkreditan Bisnis Inti Bank Komersial , Konsep, Tehnik, dan Kasus, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

Usman Rachmadi, 2001, Aspek-Aspek Hukum Perbankan Di Indonesia. PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Wahjusaputri, S., dan Abdullah, T. 2018. Bank dan Lembaga Keuangan. Jilid I.Mitra Wacana Media: Jakarta

Undang – Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 Tentang Perusahaan Daerah

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Pedoman Pengelolaan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat

Undang-undang nomor 3 tahun 2004 tentang perubahan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia

Peraturan pendukung yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kitab Undang Undang Hukum Dagang

Ida Bagus Gde Gni Wastu, 2016, Kekuatan Hukum Perjanjian Kredit Dibawah Tangan Pada Bank Perkreditan Rakyat, Jurnal Ilmiah Magister Univeristas Udayana, Bali ,

Sundari, 2017, Aspek Hukum Perjanjian Dalam Pemberian Kredit Pada Bank Sumsel Babel Cabang Plaju Palembang, Jurnal Varia Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang.

Bidari, A. S., Simangunsong, F., dan Siska, K. 2020. Sektor Perbankan di COVID-19. Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, (Online). Vol.9,No.1 http://journal.unigres.ac.id/index.php/JurnalProHukum/article/view/1129

Herlina, Listri. 2021. Fungsi Bank Sebagai Lembaga Intermediasi Di Masa

Pandemic Covid 19. Jurnal Indonesia Membangun, (Online). Vol. 20, no. 1

(https://jurnal.inaba.ac.id/index.php/JIM/article/view/284,

Singgi Putra, Norra Isnasia Rahayu. Prosedur Pemberian Kredit Dan Penanganan Kredit Macet Di Era Pandami Pada PT. BPR Tuah Negeri Mandiri Pekanbaru. Jurnal Ekonomi Bisnis , Vol. 1 No. 1, September 2021.

Published
2022-12-20
How to Cite
I Putu Agus Satriawan. (2022). TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PROSEDUR PEMBERIAN KREDIT SAAT PANDEMI COVID 19 DI PT BPR ASRI. Kerta Dyatmika, 20(1), 15-22. https://doi.org/10.46650/kd.20.1.1336.15-22