UPAYA PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE DI INDONESIA BERDASARKAN PERSPEKTIF HUKUM ARBITRASE INTERNASIONAL

  • Made Cinthya Puspita Shara Universitas Udayana
Keywords: Pelaku Usaha, Pembatalan Putusan, Lembaga Arbitrase, Business Actors, The Annulment, Arbitration Institution

Abstract

Penyelesaian sengketa pada umumnya diketahui dapat diselesaikan dalam proses litigasi dan non-litigasi. Upaya hukum non-litigasi atau alternatif penyelesaian sengketa merupakan kesepakatan yang kerap kali dipilih oleh para pelaku usaha dalam dunia perdagangan barang dan jasa. Adapun tujuan dalam penulisan ini iya untuk mengetahui lebih lanjut terkait pengaturan arbitrase baik dalam hukum nasional dan internasional, khususnya pada upaya pembatalan putusan arbitrase. Pada penulisan ini akan dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pandangan substansial. Permohonan Pembatalan Putusan juga telah diatur dalam International Centre for Settlement of Investment Disputes Rule hanya dapat dilakukan secara tertulis dan bukan lisan. Pembentukan majelis arbitrase dirasa tidak sesuai dimana apabila pembentukan tersebut dilakukan melalui tahapan yang tidak sewajarnya sebagaimana dimuat dalam klausul perjanjian para pihak, namun para pihak tidak mengajukan keberatan dan tidak mengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase hanya karena alasan pembentukan dewan atau majelis arbiter yang kurang sesuai maka, terhadap putusan arbitrase tersebut akan tetap dinyatakan sah, dan bersifat final and binding. Sedangka dalam hal permohonan pembatalan putusan arbritase tidak dikenal dalam The United Nations Commission on International Trade Law Rule. Pada keadaan para pihak memiliki perbedaan pemahaman selama penyelesaian perkara maka hal ini dapat dijadikan dasar dalam mengajukan permohonan penafsiran. Hal tersebut perlu dilakukan agar penyebab perbedaan paham tersebut menjadi tidak lagi menimbulkan keraguan.   Dispute resolution is generally known to be resolved in litigation and non-litigation processes. Non-litigation legal remedies or alternative dispute resolutions are agreements that are often chosen by business actors in the world of trade in goods and services. The purpose of this paper is to find out more about arbitration arrangements both in national and international law, especially in efforts to cancel arbitral awards. In this paper, it will be carried out using normative legal research methods using a substantial view. Applications for Cancellation of Decisions that have also been regulated in the International Center for Settlement of Investment Disputes Rule can only be made in writing and not verbally. The formation of the arbitral tribunal is deemed inappropriate where if the formation is carried out through inappropriate stages as contained in the agreement clause of the parties, but the parties do not file an objection and do not submit an application for the cancellation of the arbitral award only because of the reasons for the formation of a council or arbitration panel that is not appropriate then, the arbitration award will still be declared valid and final and binding. Meanwhile, the application for the cancellation of the arbitration award is not known in The United Nations Commission on International Trade Law Rule. In the event that the parties have different understandings during the settlement of the case, this can be used as the basis for submitting a request for interpretation. This needs to be done so that the cause of the difference in understanding no longer raises doubts.

References

Margono, Suyud. (2015). Penyelesaian sengketa bisnis, alternative Dispute Resolution : Teknik dan strategi dalam negoisasi, mediasi dan arbitrase. Bandung : Pustaka Reka Cipta.

Qamar, Nurul, Muhammad Syarif, Dachran S. Busthami, dkk., “Metode Penelitian Hukum (Legal Research Method)”. Makasar : Social Politic Genius, 2017.

Hendhy Timex, Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan Arbitrase, Lex Privatum 11(2) Apr-Jun 2012.

Mosgan Situmorang, “Pembatalan Putusan Arbitrase”, Jurnal Penelitian Hukum De Jure 20 No. 4 (2020): 573-586, doi: http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2020.V20.573-586.

Pipin Syarifin dan Dedah ubaedah, Hukum Dagang Indonesia, CV Pustaka Setia, Bandung, 2012.

Pujiyono, “Kewenangan Absolut Lembaga Arbitrase”, Jurnal RechtsVinding 7 No. 2, (2018): 243-260, doi: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v7i2.241.

Sugiarto (2022) Kajian Yuridis Arbitrase sebagai Suatu Alternatif Pilihan Forum dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis di Luar Pengadilan, Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, 7(4).

Tri Ariprabowo, R. Nazriyah. “Pembatalan Putusan Arbitrase oleh Pengadilan dalam Putusan MK No.15/PUU-XII/2014”. Jurnal Konstitusi. Vol.14 No.4. 2017.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, LN. 1999/ No. 138, TLN No. 3872.

Undang-Undang No. 48 Tahun 2004 tentang Kekuasan Kehakiman, LN. 2009/ No. 157, TLN NO. 5076

Published
2022-12-13
How to Cite
Made Cinthya Puspita Shara. (2022). UPAYA PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE DI INDONESIA BERDASARKAN PERSPEKTIF HUKUM ARBITRASE INTERNASIONAL. Kerta Dyatmika, 20(1), 1-14. https://doi.org/10.46650/kd.20.1.1330.1-14