TINJAUAN YURIDIS PENERBANGAN LAYANG-LAYANG YANG MENGAKIBATKAN KERUSAKAN BARANG ORANG LAIN

  • Ni Putu Yunika Sulistyawati Universitas Dwijendra
  • Anak Agung Linda Cantika Universitas Dwijendra
  • I Made Dwi Satria Wiguna Universitas Dwijendra
Keywords: Layang-Layang, barang, milik orang lain, Kites, goods, belongs to someone else

Abstract

Kegiatan bermain layang-layang dapat merugikan orang, seperti putus dan menyangkut di gardu listrik, menyebabkan kerusakan pada barang orang lain, dan membahayakan kegiatan penerbangan maka menjadi hal yang perlu diatur dalam hukum. Dari pada latar belakang penelitian ini mengangkat rumusan masalah yaitu bagaimanakah tinjauan yuridis penerbangan layang-layang yang mengakibatkan kerusakan barang orang lain dan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh korban perusakan barang akibat penerbangan layang-layang yang merusak barang milik orang lain. Jenis penelitian ini adalah menggunakan jenis penelitian hukum yang bersifat normatif, yaitu pendekatan melalui perspektif norma-norma yang telah ada atau dengan kata lain merupakan penelitian berupa inventarisasi perundang-undangan yang berlaku.Kesimpulan dalam penelitian ini yaitu tinjauan yuridis terhadap penerbangan layang-layang yang merusak barang milik orang lain diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu kejahatan pengrusakan dan penghancuran benda (verneiling of beschadiging van goerderen), pasal 406 sampai dengan 412 mengatur tentang kejahatan-kejahatan yang mengandung unsur merusak atau tingkah laku yang mengandung sifat demikian terhadap suatu harta benda dan Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh korban perusakan barang akibat penerbangan layang-layang yang  merusak barang milik orang lain, yaitudengandua acara yaitu dengan litigasi dan non-litigasi dimana non-litigasi dilakukan dengan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) atau Alternative Dispute Resolution (ADR) dimana penyelesaian perkara diselesaikan dengan konsultasi, negoisasi, mediasi, konsiliasi, penilaian ahli. The activity of playing a kite can harm people, such as breaking and getting stuck in an electric substation, causing damage to other people's goods, and endangering aviation activities, so it is something that needs to be regulated by law. From the background of this research, it raises the formulation of the problem, namely how is the juridical review of kite flights that result in damage to other people's goods and legal remedies that can be taken by victims of damage to goods due to kite flights that damage other people's property. This type of research is using normative legal research, namely an approach through the perspective of existing norms or in other words a research in the form of an inventory of applicable legislation. other people's property is regulated in the Criminal Code (KUHP), namely the crime of destroying and destroying objects (verneiling of beschadiging van goerderen), articles 406 to 412 regulate crimes that contain destructive elements or behavior that contains such characteristics. against a property and legal remedies that can be taken by victims of damage to goods due to kite flights that damage other people's property, namely with two events, namely litigation and non-litigation where non-litigation is carried out with Alternative Dispute Resolution (APS) or Alternative Dispute Resolution n (ADR) where the settlement of cases is resolved by consultation, negotiation, mediation, conciliation, expert judgment.

References

Abdulkadir Muhamad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum Cet. 1, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung.

Amiruddin dan Zainal Asikin, 2003, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 2001, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.

Diana Halim Koentjoro, 2014, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Bogor Selatan.

Franciscus Theojunior, 2014, Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia, Jakarta Timur.

Jimly Asshidiqie dan Ali Safa’at, 2006, Teori Hans Kelsen tentang Hukum, Sekjen dan Kepaniteraan MK-RI, Jakarta.

John Austin, 2004, The Province Of Jurisprudence, dalam Terjemahan Darji Darmodiharjo, Pokok-pokok Filsafat Hukum, Gramedia, Jakarta.

Maria Farida Indrati. 2007, Ilmu Perundang-undangan: Proses dan Teknik Pembentukannya (2), Penerbit: Kanisius, Yogyakarta.

Nanang Martono, 2011, Metode Penelitian Kualitatif, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Nurnaningsih Amriani, 2012, Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Pedata di Pengadilan, Rajawali Pers, Jakarta.

Pramono Anung Wibowo, 2013, Mahalnya Demokrasi Memudarnya Ideologi (Potret Komunikasi Politik Legislator-Konstituen), Kompas, Jakarta.

Rozikin Daman, 2011, Hukum Tata Negara, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Satjipto Rahardjo, 2006, Membedah Hukum Progresif, PT. Kompas, Jakarta.

_____________, 2005, Ilmu Hukum, Citra Adtya Bakti, Bandung.

Teguh Prasetyo, 2010, Hukum Pidana, Rajawali Press, Jakarta.

Zaidan, M. Ali, 2015, Menuju Pembaruan Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.

Dewi, N. M. T. (2021). Akibat Hukum Yang Timbul Dalam Jual Beli Rumah Yang Tidak Sesuai Dengan Materi Promosi. Kerta Dyatmika, 18(1).

Gede, A. A. K., & Indradewi, A. S. N. (2021).Pengaturan Pendaftaran Pendirian CV Berdasarkan KUHD dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018, Kerta Dyatmika, 18(1)), 56-67.

Indradewi, Anak Agung Sagung Ngurah, 2020, Substansi Hukum Kekaburan Norma Pada Peralihan Hak Cipta. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 8 No. 3 (September, 2020), P-ISSN: 2599-2694, E-ISSN: 2599-2686.

Sulistiawati, N. P. Y., & Putri, G. A. P. Y. (2020). Pengaturan Pemberian Hak Guna Usaha Di Atas Tanah Hak Komunal Menurut Hukum Pertanahan Di Indonesia,.Kerta Dyatmika, 17(2), 36-44

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Published
2022-09-22
How to Cite
Ni Putu Yunika Sulistyawati, Anak Agung Linda Cantika, & I Made Dwi Satria Wiguna. (2022). TINJAUAN YURIDIS PENERBANGAN LAYANG-LAYANG YANG MENGAKIBATKAN KERUSAKAN BARANG ORANG LAIN . Kerta Dyatmika, 19(2), 75-86. https://doi.org/10.46650/kd.19.2.1298.75-86