PERANAN RUMAH DETENSI IMIGRASI DENPASAR DALAM MENANGANI PENGUNGSI LUAR NEGERI
Abstract
Pengungsi merupakan masalah yang sudah cukup lama ada di dunia ini. Permasalahan ini juga menjadi sorotan bagi masyarakat Internasional, karena ini berkaitan dengan permasalahan kemanusiaan, yaitu Hak Asasi Manusia sehingga bisa disebut HAM. Pada prinsipnya perlindungan pengungsi ini adalah tanggung jawab dari setiap negara. Namun untuk negara yang meratifikasi konvensi 1951 memiliki tanggungjawab yang lebih besar yang memberikan perlindungan terhadap pengungsi. Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri sesuai dengan Peraturan Presiden No. 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan dilaksanakan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar. Dan menggunakan jenis penelitian empiris, yaitu suatu metode penelitian hukum yang menggunakan fakta-fakta empiris yang diambil dari perilaku manusia, baik perilaku verbal yang didapat dari wawancara maupun perilaku nyata.Hasil Penelitian menyimpulkan bahwa Penanganan pengungsi oleh Rumah Detensi Imigrasi Denpasar telah sesuai dengan Peraturan Presiden No.125 Tahun 2016, penanganan pengungsi memang perlu menjadi perhatian berbagai pihak, mengingat pengungsi bukan hanya tugas Rudenim Denpasar untuk penanganannya bila merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri Dalam Peraturan Presiden tesebut Direktorat Jenderal Imigrasi mempunyai peranan khusus dalam pengawasan keimigrasian yang dilaksankan pada saat ditemukan, ditempat penampungan, diluar tempat penampungan, pemberangkatan ke negara ke tiga, pemulangan sukarela dan pada saat pendeportasian. Refugees are a problem that has existed in this world for a long time. This issue is also in the spotlight for the international community, because it is related to humanitarian issues, namely human rights so that they can be called human rights. In principle, the protection of refugees is the responsibility of every country. However, countries that ratify the 1951 convention have greater responsibilities that provide protection for refugees. Handling of Refugees from Overseas in accordance with Presidential Regulation No. 125 of 2016 concerning Handling of Refugees from Overseas. This study uses an approach and implementation approach at the Denpasar Immigration Detention Center. And using the type of empirical research, which is a legal research method that uses empirical facts taken from human behavior, both verbal behavior obtained from interviews and real behavior. The results of the study conclude that the handling of refugees by the Denpasar Immigration Detention Center is in accordance with Presidential Regulation No. 125 of 2016, handling refugees needs to be a concern of various parties, considering that it is not only the task of the Denpasar Rudenim to handle when referring to Presidential Regulation No. 125 of 2016 Handling Refugees from Overseas In the Presidential Regulation, the Directorate General of Immigration has a special role in immigration supervision which is carried out at the time of discovery, at shelters, outside of shelters, departure to third countries, voluntary return and at the time of deportation.References
AmiruddinxdanXH. Zainal Asikin, 2014, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Raja GrafindoPersada, Jakarta.
Antje Missbach,Troubled Transit 2016, : Politik Indonesia Bagi Para Pencari Suaka ,penerjemah: Mayolisia Ekayanti, Edisi pertrama, Jakarta, Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Achmad Romsan, dkk. 2003. Pengantar Hukum Pengungsi Internasional (Hukum Internasional dan Prinsip-prinsip Perlindungan Internasional). Bandung: Sanic Offset.
Iin Karita Sakharina danKadarudin, 2017,Pengantar Hukum Pengungs iInternasional Perbedaa nistilah Pencari Suaka, Pengungsi Internasional Dan Pengungsidalam Negeri, Deepublish, Yogyakarta.
Missbach, Antje, 2016 Troubled Transit : Politik Indonesia Bagi Para Pencari Suaka, penerjemah: Mayolisia Ekayanti,Edisi pertrama, Jakarta, Y Ayasan Pustaka Obor Indonesia.
R. Soedarsono, 1958 Perananan Imigrasi Serta Kemampuan Djwatan Imigrasi Dewasa Ini, Warta Imigrasi, Tahun IX Nomor 1, Januari Jakarta.
Sigit Riyanto, 2004, “Urgensi Legislasi Hukum Pengungsi dan Kendalanya di Indonesia”, Jurnal Hukum Internasional, Vol.2/No-01.
Ida Bagus Gede Wahyu Boga Garbayana, Pengaturan Izin Bekerja Terhadap Warga Negara Asing Di Indonesia, Kerta Dyatmika.
A.A Sagung Ngurah Indradewi, Sh.,Mh, 2015, Analisis Yuridis Kredit Sindikat, Kerta Dyatmika hal 7
Ni Made Lisba Dewi (2019) Perlindungan Hukum bagi penyewa dalam perjanjian sewa menyewa akibat adanya wanprestasi yang dilakukan oleh pemilik lahan vol 16
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian
Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 Tentang Penanganan Pengungsi asal Luar Negeri.
Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI.1917-OT.02.01 Tahun 2013 Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Rumah Detensi Imigrasi