PENCEGAHAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE DI PILKADA KOTA DENPASAR
Abstract
Pengawasan Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Denpasar di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Denpasar Tahun 2020 berpedoman pada ketentuan pasal 8 ayat (2) Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 17 Tahun 2018 dan Pasal 61 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020. Adanya fakta hukum yang terjadi dalam penelitian yaitu pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) khususnya Baliho dan spanduk yang tidak sesuai dengan jumlah batas maksimal serta tidak sesuai dengan titik pemasangan yang ditentukan. Tujuan dari penelitian ini: 1) bagaimana Pencegahan pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK); 2) Bagaimanakah pengawasan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) Denpasar Tahun 2020. Dalam penelitian ini mempergunakan pendekatan yuridis dan untuk mendapatkan data primer dilakukan dengan wawancara dan pengamatan di lapangan serta melalui studi kepustakaan yaitu dengan membaca dan pencatatan bahan-bahan literatur, Undang-undang dan bahan-bahan tertulis lainnya yang ada kaitannya dengan permasalahan, adapun sifat penelitian dengan pendekatan deskriptif yang menggambarkan secara tepat mengenai sifat-sifat, dan gejala lain yang ada pada suatu kelompok atau peristiwa tertentu. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Denpasar melakukan pencegahan dan Pengawasan terhadap pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) Denpasar tahun 2020 dilakukan berpedoman pada ketentuan pasal 8 ayat (2) Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 17 Tahun 2018 dan Pasal 61 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020. Supervision of the Installation of Campaign Props (APK) is carried out by the Denpasar Election Supervisory Body (Bawaslu) in the 2020 Denpasar Regional Head Election (Pilkada) guided by the provisions of Article 8 paragraph (2) of Bawaslu Regulation (Perbawaslu) Number 17 of 2018 and Article 61 of the Election Commission Regulation General (PKPU) Number 10 of 2020. There are legal facts that occurred in the study, namely the installation of Campaign Props (APK), especially billboards and banners that did not match the maximum number and did not match the specified installation point. The aims of this research are: 1) how to prevent violations of the installation of Campaign Props (APK); 2) How is the supervision of the installation of Campaign Props (APK) in the 2020 Denpasar Regional Head Election (Pilkada). In this study using a juridical approach and to obtain primary data, it was carried out by interviews and observations in the field as well as through literature study, namely by reading and recording materials. -literature materials, laws and other written materials related to the problem, as for the nature of research with a descriptive approach that accurately describes the characteristics, and other symptoms that exist in a particular group or event. The Denpasar Election Supervisory Body (Bawaslu) carried out prevention and supervision of the installation of Campaign Props (APK) in the 2020 Denpasar Regional Head Election (Pilkada) guided by the provisions of Article 8 paragraph (2) of the Bawaslu Regulation (Perbawaslu) Number 17 of 2018 and Article 61 General Election Commission (PKPU) Regulation Number 10 of 2020.References
Bambang Sunggono, 2003 Metodologi Penelitian Hukum. PT.Raja Grafindo Persada. Depok.
Deliarnoor, NA . 2020. Teori dan Praktek Kewenangan Pemerintahan, Bandung, Unpadpress.
Hani Adani, 2020. Pemilihan Kepala Daerah Secra Demokratis: Kontroversi Pemilihan Kepala Daerah Langsung dan Tidak Langsung, Depok, PT. Rajawaali Pers.
Saldi Isra dan Khoirul Fahmi, 2019, Pemilihan Umum Demokratis, Depok, PT.RajaGrafindo Persada.
Wila Silalahi, 2020, Demokrasi, Pilkada, dan Penyelesaian Hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Depok, PT. Rajawaali Pers.
Zainal A.H dan Arifudin, 2017. Penetapan Pemilih Dalam Sistem Pemilihan Umum,Depok, PT.Rajawaali Pers.
Wawancara dengan Sibro Mulissy, Anggota KPU Kota Denpasar, tanggal 15 April 2022 Pukul 20.00 Wita.
Arka I Wayan. (2022). Implementasi perjanjian dalam Pengelolaan Lahan Parkir antara Desa Adat Denpasar dengan Pemerintah Kota Denpasar. Kerta Dyatmika, 18 (2), 33-47.
Sagung,I.D (2017). Peran dan Kewenangan Humas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali dalam Mengelola Kegiatan Pemberitaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Propinsi Bali. Kerta Dyatmika, 14(1).
KBBI Daring. 2016, Kampanye. tersedia di https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/kampanye.
KBBI Daring. 2016, Alat. tersedia di https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/kampanye.
KBBI Daring. 2016, Peraga. tersedia di https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/kampanye.
KBBI Daring. 2016, Pencegahan. tersedia di https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/kampanye.
Undang-Undang Dasar 1945. Lembaran Negara RI No. 75.
Undang-undang No.12 Tahun 2003. Lembaran Negara RI No. 37.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Lembaran Negara RI No. 4437.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007. Lembaran Negara RI No. 4721.
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011. Lembaran Negara RI No. 5246.
Undang-undang No.10 Tahun 2016. Lembaran Negara RI No. 5898.
Undang-Undang No.7 Tahun 2017. Lembaran Negara RI No. 5189.
Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor. 12 tahun 2017. Lembaran Negara RI No. 1427.
Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor. 12 tahun 2018. Lembaran Negara RI No. 372.
Peraturan Badan Pengawas Pemilu No. 8 tahun 2020. Lembaran Negara RI No. 1112.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 4 Tahun 2017. Lembaran Negara RI No. 827.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 5 Tahun 2020. Lembaran Negara RI No. 615.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 10 Tahun 2020. Lembaran Negara RI No. 981.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 11 Tahun 2020. Lembaran Negara RI No. 1067.