MEKANISME PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN BAGI PEKERJA/BURUH DI PERUSAHAAN STUDI KASUS DI KOPI MADE DENPASAR

  • I Wayan Partama Putra Universitas Dwijendra
  • Agus Surya Manika Universitas Dwijendra
  • A.A.Ayu Rati Diah Utami Santosa Universitas Dwijendra
Keywords: Tunjangan Hari Raya Keagamaan, Pekerja/Buruh, Akibat Hukum, The Religious Feast Of The Allowances, Workers/Labour, Legal Consequences

Abstract

Tunjangan Hari Raya Keagamaan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Faktanya para pekerja di Kopi Made tidak mengetahui adanya peraturan yang mengatur tentang tunjangan hari raya keagamaan, berdasarkan hal tersebut maka rumusan masalah yang diangkat adalah bagaimanakan mekanisme pemberian tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan Kopi Made Denpasar dan apakah akibat hukum apabila dalam pemberian tunjangan hari raya tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah mekanisme pemberian tunjangan hari raya keagamaan di Kopi Made dan apakah akibat hukum apabila dalam pemberian tunjangan hari raya keagamaan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian empiris. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah mekanisme pemberian tunjangan hari raya keagamaan di Kopi Made sudah terlaksana dengan pemberian 2 (dua) kali dalam setahun yaitu menjelang haru raya Galungan, namun jika melihat peraturan yang berlaku maka dengan pemberian tunjangan hari raya keagamaan di Kopi Made belum sepenuhnya sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Akibat hukum jika dalam pemberiannya tidak sesuai dengan peraturan menteri ketenagakerjaan adalah adanya sanksi dan denda administratif  sebesar 5% dari total jumlah tunjangan hari raya yang harus di bayarkan oleh pengusaha kepada . jika terjadi permasalahan yang tidak bisa terselesaikan oleh para pihak yang bermasalah maka dapat menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui jalur alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau melalui pengadilan hubungan industrial pada pengadilan negeri masing-masing wilayah hukum.   The religious feast of the allowance provided for in the regulation of the Minister of Employment number 6 of 2016 On a religious feast day Allowance for workers/Workers in the company. In fact workers in Kopi Made is not aware of any rules that govern about a religious feast day allowances, based on the outline of the issues raised was how the mechanism the granting of allowances for the workers of the religious holy days/labor in Kopi Made Denpasar companies Are legal consequences if the granting of alimony the feasts are not in accordance with the regulations of the Minister of Employment. The purpose of this research is to know how the mechanism of granting allowances religious feast day in Kopi Made and whether the legal consequences when in granting religious feast day allowance is not in accordance with the regulations. This type of research using empirical research. Conclusions in this study is the mechanism of granting allowances religious feast day in Kopi Made already concluded with the grant of 2 (two) times a year, namely towards the Galungan day fair, but if you look at the regulations thus the grant of the allowance in the religious feast of Kopi Made is not fully in accordance with the Regulations of the Minister of Employment. Legal consequences if in his deed incompatible with the regulation of the Minister of employment is the existence of administrative fines and sanctions amounting to 5% of the total amount of alimony the feasts that must be paid by the employers to the. If there is a problem that cannot be resolved by the parties then can complete the troubled industrial relations disputes through the alternative dispute resolution outside of court or by the Court of industrial relations in the District Court of each jurisdiction

References

Ali, Zainuddin, 2010, Metode Penelitian Hukum, Cet II, Sinar Grafika, Jakarta

Djumialdji, 2006, Perjanjian Kerja, Sinar Grafika

Marzuki, Peter Mahmud, 2010, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta

Suparmono, Gatot,. 2009, Hukum Perseroan Terbatas, Djambatan, Jakarta

Sutedi , Adrian, 2011, Hukum Perburuhan, Cet II, Sinar Grafika, Jakarta

Wijayanti, Asri, 2010, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Cet II, Sinar Grafika, Jakarta

Putra, I. W. P. (2021). HAK PEKERJA DALAM PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN. Kerta Dyatmika, 18(2), 11-19.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6)

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 237 Tahun 2015, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5747)

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Peusahaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 375)

Tri Jata Ayu Pramesti, 2016, Langkah Hukum Jika Perusahaan Tidak Bayar THR, tersedia dalam https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4f585f53e8056/langkah-hukum-jika-pengusaha-tidak-bayar-thr/ , diakses tanggal 25 Juni 2019

Published
2022-09-13
How to Cite
Partama Putra, I. W., Agus Surya Manika, & A.A.Ayu Rati Diah Utami Santosa. (2022). MEKANISME PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN BAGI PEKERJA/BURUH DI PERUSAHAAN STUDI KASUS DI KOPI MADE DENPASAR. Kerta Dyatmika, 19(2), 14-22. https://doi.org/10.46650/kd.19.2.1287.16-24