PASOBAYA MEWARANG DALAM PERKAWINAN PADA GELAHANG DI DESA ADAT CAU TUA KECAMATAN MARGA KABUPATEN TABANAN

PASOBAYA MEWARANG DALAM PERKAWINAN PADA GELAHANG DI DESA ADAT CAU TUA KECAMATAN MARGA KABUPATEN TABANAN

  • Ni Wayan Yudi Erawati Fakultas Hukum
  • I Wayan Arka Fakultas Hukum Universitas Dwijendra
Keywords: Pasobaya Mewarang, Perkawinan, Pada Gelahang.

Abstract

Sistem perkawinan masyarakat adat Bali menganut sistem kekeluargaan patrilineal. Sebenarnya pada jaman dahulu, terdapat banyak jenis perkawinan di Bali, namu seiring perkembangan peradaban dan budaya, hanya ada dua bentuk perkawinan yang sah yaitu perkawinan biasa dan perkawinan luar biasa. Fakta dalam masyarakat menemukan adanya jenis perkawinan baru yaitu perkawinan pada ngelahang. Setiap pasangan yang kawin dalam bentuk pada gelahang ini membuat perjanjian kawin atau pasobaya mewarang. Berdasarkan hal tersebut, dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut: Bagaimanakah proses kawin pasobaya mewarang dan apakah Pasobaya mewarang pada perkawinan pada gelahang di Desa Adat Cau Tua, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan dapat dikatakan sah. Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris, sifat penelitian evaluatif, menggunakan data primer (primary) dan data sekunder (secundary). Teknik mengumpulkan data, yaitu wawancara dan observasi. Teknik pengolahan dan analisis data penulis menggunakan metode indeduktif yaitu dengan cara mengambil kesimpulan dari pembahasan yang bersifat umum menjadi kesimpulan yang bersifat khusus.Proses kawin pada gelahang ini mengacu pada prosesi perkawinan menurut hukum adat Bali secara umum. Adanya keluarga penganten, dipimpin (dipuput) oleh seorang pemuka agama serta disaksikan oleh para tokoh adat serta masyarakat. Dengan pasobaya mewarang ini segala urusan yang berkaitan dengan prosesi perkawinan, meliputi tempat akan dilaksanakan perkawinan, dimana akan tinggal setelah selesai upacara perkawinan, masalah keturunan adalah diserahkan kepada masing-masing keluarga dan calon penganten. Perjanjian kawin Pasobaya mewarang pada perkawinan pada gelahang di Desa Adat Cau Tua, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan dapat dikatakan sah ditinjau dari Pasal 1320 KUHPerdata, Pasal  1313 KUHPerdata dan 1338 KUHPerdata.     Kata Kunci: Pasobaya Mewarang, Perkawinan, Pada Gelahang. Sistem perkawinan masyarakat adat Bali menganut sistem kekeluargaan patrilineal. Sebenarnya pada jaman dahulu, terdapat banyak jenis perkawinan di Bali, namu seiring perkembangan peradaban dan budaya, hanya ada dua bentuk perkawinan yang sah yaitu perkawinan biasa dan perkawinan luar biasa. Fakta dalam masyarakat menemukan adanya jenis perkawinan baru yaitu perkawinan pada ngelahang. Setiap pasangan yang kawin dalam bentuk pada gelahang ini membuat perjanjian kawin atau pasobaya mewarang. Berdasarkan hal tersebut, dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut: Bagaimanakah proses kawin pasobaya mewarang dan apakah Pasobaya mewarang pada perkawinan pada gelahang di Desa Adat Cau Tua, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan dapat dikatakan sah. Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris, sifat penelitian evaluatif, menggunakan data primer (primary) dan data sekunder (secundary). Teknik mengumpulkan data, yaitu wawancara dan observasi. Teknik pengolahan dan analisis data penulis menggunakan metode indeduktif yaitu dengan cara mengambil kesimpulan dari pembahasan yang bersifat umum menjadi kesimpulan yang bersifat khusus.Proses kawin pada gelahang ini mengacu pada prosesi perkawinan menurut hukum adat Bali secara umum. Adanya keluarga penganten, dipimpin (dipuput) oleh seorang pemuka agama serta disaksikan oleh para tokoh adat serta masyarakat. Dengan pasobaya mewarang ini segala urusan yang berkaitan dengan prosesi perkawinan, meliputi tempat akan dilaksanakan perkawinan, dimana akan tinggal setelah selesai upacara perkawinan, masalah keturunan adalah diserahkan kepada masing-masing keluarga dan calon penganten. Perjanjian kawin Pasobaya mewarang pada perkawinan pada gelahang di Desa Adat Cau Tua, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan dapat dikatakan sah ditinjau dari Pasal 1320 KUHPerdata, Pasal  1313 KUHPerdata dan 1338 KUHPerdata.    

References

Indradewi,A.A.S.N. (2021). THE CONCEPT OF CONSUMER PROTECTION. Journal on International Social Science, 1(1), 7-12.

Dewi, N. M. L. (2016). Pengaturan Perlindungan Hukum Korban Delik Adat Lokika Sanggraha. Kerta Dyatmika, 13(1). https://doi.org/10.46650/kd.13.1.381.%p

Artana, I Wayan. (2017). KEDUDUKAN HARTA BERSAMA AKIBAT PERCERAIAN MENURUT UNDANG – UNDANG NO 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN. Kerta Dyatmika, 16(1), 1-10.
http://ejournal.undwi.ac.id/index.php/kertadyatmika/article/view/903
Published
2021-05-28
How to Cite
Ni Wayan Yudi Erawati, & I Wayan Arka. (2021). PASOBAYA MEWARANG DALAM PERKAWINAN PADA GELAHANG DI DESA ADAT CAU TUA KECAMATAN MARGA KABUPATEN TABANAN. Kerta Dyatmika, 18((1), 93-105. https://doi.org/10.46650/kd.18.(1).1139.93-105