PERANAN ODITUR MILITER DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PERZINAHAN OLEH ANGGOTA MILITER TERHADAP KELUARGA BESAR TNI (KBT)
PERANAN ODITUR MILITER DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PERZINAHAN OLEH ANGGOTA MILITER TERHADAP KELUARGA BESAR TNI (KBT)
Keywords:
Military Oditur, Role, Military.
Abstract
ABSTRACT Military Attorney as public prosecutors within the TNI have the primary function of carrying out prosecutions in trials in Military Courts based on legal evidence by always observing religious, humanitarian and moral norms and having to explore the legal and justice values that live in society and must pay attention to the interests of national defense and security. This study aims to find out how the role of Military Attorney as public prosecutors in military justice is in accordance with Law Number 31 of 1997 concerning Military Courts in conducting the verification process, as well as examining trials of adultery crimes committed by members of the military against the TNI Large Family in Military Courts III-14 Denpasar. This type of research used in discussing the problem of this study is to use empirical legal research. Empirical law research is research in the form of empirical studies to find theories about the process of occurrence and about the process of working of law in society. The results of the discussion are Military Attorney in proving adultery crime which is to present witnesses, defendants and examine evidence and Military Attorney are able to prove the elements in their claims, both in examining witnesses, defendants and evidence of adultery cases in the Military Court III-14 Denpasar conducted in private, but for reading indictments and claims made openly for Witnesses who were unable to present their statements can be read in accordance with the minutes of the examination.References
Adri Desasfuryanto dan H.R. Abdussalam, 2012, Sistem Peradilan Pidana, PTIK, Jakarta
Ali, M. Hattai. 2012. Peradilan Sederhana, Cepat, & Biaya Ringan Menuju Keadilan Restoratf, PT Alumni, Bandung
Babinkum TNI, 2005, Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Bagi Prajurit TNI Jilid IV, Babinkum TNI, Jakarta
_______, 2016, Disiplin Prajurit TNI, Babinkum TNI, Jakarta
Faisal Salam, Moch, 2004, Peradilan Militer Di Indonesia, Mandar Maju, Bandung.
_______, 2006, Hukum Pidana Militer di Indonesia, Mandar Maju, Bandung
Hamzah, Andi, 2008. Hukum Acara Pidana Indonesia Edisi Kedua: Sinar Grafika. Jakarta.
Harahap, Yahya. 2010. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali). Sinar Grafika.
Soekanto, Sujono, 2008, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Pers, Jakarta
Jurnal
Ramadhani, A. T., & Setyawan, Y. (2016). Upaya Hukum Oditur Militer Terhadap Pengadilan Militer I-05 Pontianak yang Membebaskan Terdakwa Tindak Pidana Militer. Verstek, 4(1)
Sambarita, H. I. (2020). TINDAK PIDANA PENGGUNA IJAZAH PALSU STUDI KASUS PENGADILAN NEGERI KUPANG NOMOR 355//PID. SUS. 2015//PN. KPG. Kerta Dyatmika, 17(1)
SATRIANA, M. W. C. (2015). DIVERSI DALAM UPAYA MEMBERIKAN PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM UNTUK MEWUJUDKAN KEADILAN RESTORATIF. Kerta Dyatmika, 12(1).
Peraturan perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2010 Tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia
Ali, M. Hattai. 2012. Peradilan Sederhana, Cepat, & Biaya Ringan Menuju Keadilan Restoratf, PT Alumni, Bandung
Babinkum TNI, 2005, Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Bagi Prajurit TNI Jilid IV, Babinkum TNI, Jakarta
_______, 2016, Disiplin Prajurit TNI, Babinkum TNI, Jakarta
Faisal Salam, Moch, 2004, Peradilan Militer Di Indonesia, Mandar Maju, Bandung.
_______, 2006, Hukum Pidana Militer di Indonesia, Mandar Maju, Bandung
Hamzah, Andi, 2008. Hukum Acara Pidana Indonesia Edisi Kedua: Sinar Grafika. Jakarta.
Harahap, Yahya. 2010. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali). Sinar Grafika.
Soekanto, Sujono, 2008, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Pers, Jakarta
Jurnal
Ramadhani, A. T., & Setyawan, Y. (2016). Upaya Hukum Oditur Militer Terhadap Pengadilan Militer I-05 Pontianak yang Membebaskan Terdakwa Tindak Pidana Militer. Verstek, 4(1)
Sambarita, H. I. (2020). TINDAK PIDANA PENGGUNA IJAZAH PALSU STUDI KASUS PENGADILAN NEGERI KUPANG NOMOR 355//PID. SUS. 2015//PN. KPG. Kerta Dyatmika, 17(1)
SATRIANA, M. W. C. (2015). DIVERSI DALAM UPAYA MEMBERIKAN PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM UNTUK MEWUJUDKAN KEADILAN RESTORATIF. Kerta Dyatmika, 12(1).
Peraturan perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2010 Tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia
Published
2021-07-08
How to Cite
Ferry Youdiek Oktariawan Eka Jaya. (2021). PERANAN ODITUR MILITER DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PERZINAHAN OLEH ANGGOTA MILITER TERHADAP KELUARGA BESAR TNI (KBT). Kerta Dyatmika, 18((1), 81-92. https://doi.org/10.46650/kd.18.(1).1068.81-92
Section
Articles