TINDAKAN KEBIRI KIMIAWI TERHADAP PELAKU KEKERASAN SEKSUAL ANAK DAN KAITANNYA DENGAN TENAGA MEDIS
TINDAKAN KEBIRI KIMIAWI TERHADAP PELAKU KEKERASAN SEKSUAL ANAK DAN KAITANNYA DENGAN TENAGA MEDIS
Keywords:
sexual violence, castration sanctions, medical personel
Abstract
The crime of sexual violence is a crime against society, especially children. In order to protect children's growth and development, the government issued Law Number 27 of 2016, to impose additional sanctions in the form of chemical castration. There is a principle conflict in the imposition of castration sanctions for medical personnel who will become executors, on the one hand carrying out orders from statutory regulations and court decisions, on the other hand medical personnel have the principle of healing and respecting human life naturally in accordance with the professional oath. The purpose of this study is to determine the regulation of castration sanctions and to know the basis for the actions of medical personnel, the method used is normative legal research. The results of his research on the regulation of castration sanctions are regulated in the provisions of Article 81 paragraph 7 of Law No. 27 of 2016 and Government Regulation number 70 of 2020, then Government Regulation Number 77 of 2020 becomes the basis for implementation guidelines which in the provisions provide legitimacy and orders to medical personnel and psychiatrists to carry out the task of providing chemical castration based on justice.References
Buku
Arief, B. N. 2014, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru), cet. ke-4. Jakarta: Kencana.
Barkatullah, Abdul Halim & Teguh Prasetyo, 2005, Politik Hukum Pidana: Kajian Kebijakan Kriminalisasi dan Dekriminalisasi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Ekaputra, Mohammad dan Abul Khair, 2009, Percobaan dan Penyertaan, USU Press, Medan.
Poernomo, Bambang, 1988, Asas-Asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Prasetyo, Teguh, 2011, Kriminalisasi dalam hukum pidana, Nusa Media, Bandung.
Sholehuddin, M., 2003, Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana Ide Dasar Double Track System & Implementasinya, Raja Garfindo Persada.
Sudikno Mertokusumo, 2003, Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Cetakan Kelima, Liberty, Yogyakarta.
Jurnal
Soetedjo, Julitasari Sundoro, Ali Sulaiman, “Tinjauan Etika Kedokteran Indonesia”, Jurnal Etika Kedokteran Indonesia, Vol. 2, 2018, hlm. 70.
Supriyadi Widodo Eddyono, Ahmad Sofian, Anugerah Rizki Akbari, Menguji Euforia Kebiri: Catatan Kritis atas Rencana Kebijakan Kebiri (Chemical Castration) Bagi Pelaku Kejahatan Seksual Anak di Indonesia, Institute for Criminal Justice Reform, Jakarta, 2016, hlm. 4.
Arief Budiono, “Teori Utilitarianisme dan Perlindungan Hukum Lahan Pertanian dari alih fungsi”, Jurnal Jurisprudence, Vol. 9, No. 1, Juni 2019, hlm. 106.
Husnan Wadi, “Perselisihan Keadilan, Kemanfaatan, dan Kepastian Hukum dalam Privatisasi Sumber Daya Air”, Jurnal Ius Kajian Hukum dan Keadilan, Vol. II, No. 5, Agustus 2014, hlm. 231.
Soetedjo, Julitasari Soendoro, Pukovisa Prawiroharjo, “Tinjauan Etika: Dokter sebagai Eksekutor Hukum Pidana yang Menyebabkan Kematian, Kecacatan, atau Gangguan Kesehatan”, Jurnal Etika Kedokteran Indonesia, Vol. 1, 2017, hlm. 21
Zulhasmar, “Implikasi Hukum Penolakan Tindakan Medis”. Lex Jurnalica, Vol. 5, No. 2, April 2008, hlm 99.
Artikel
Denny armandhanu, Untuk Pertama kalinya, korsel kebiri pelaku perkosaan, CNN pelakuhttps://www.cnnindonesia.com/internasional/20160207115904-113-109388/untuk-pertama-kalinya-korsel-kebiri-pelaku-perkosaan
Anonim, http://media.iyaa.com/article/2016/05/10-negara-terapkan-hukuman-kebiri-untuk-penjahat- seksual-3441985.html di akses tanggal 26 Februari 2021
Deti Mega Purnamasari, 2021, "PP Kebiri Kimia, Diyakini Bisa Jadi Efek Jera dan Kritik soal Perlindungan Korban, diaksek di https://nasional.kompas.com/read/2021/01/05/08513071/pp-kebiri-kimia-diyakini-bisa-jadi-efek-jera-dan-kritik-soal-perlindungan?page=all. Pada tanggal 2 MAret 2021
Edward Omar Sharif Hiariej, Alasan Hukum yang Membenarkan Pemasangan Chip dan Kebiri Kimia, tersedia di https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5ee9fda7d210d/alasan-hukum-yang-membenarkan-pemasangan-ichip-i-dan-kebiri-kimia/ diakses tanggal 12 Maret 2021
Eka Martiana Wulansari, “Kompleksitas Hukum Pidana Kebiri”, http://www.gresnews.com/ berita/opini/106444-kompleksitas-hukum-pidana-kebiri/, diakses tanggal 6 Mei 2020.
Arief, B. N. 2014, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru), cet. ke-4. Jakarta: Kencana.
Barkatullah, Abdul Halim & Teguh Prasetyo, 2005, Politik Hukum Pidana: Kajian Kebijakan Kriminalisasi dan Dekriminalisasi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Ekaputra, Mohammad dan Abul Khair, 2009, Percobaan dan Penyertaan, USU Press, Medan.
Poernomo, Bambang, 1988, Asas-Asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Prasetyo, Teguh, 2011, Kriminalisasi dalam hukum pidana, Nusa Media, Bandung.
Sholehuddin, M., 2003, Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana Ide Dasar Double Track System & Implementasinya, Raja Garfindo Persada.
Sudikno Mertokusumo, 2003, Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Cetakan Kelima, Liberty, Yogyakarta.
Jurnal
Soetedjo, Julitasari Sundoro, Ali Sulaiman, “Tinjauan Etika Kedokteran Indonesia”, Jurnal Etika Kedokteran Indonesia, Vol. 2, 2018, hlm. 70.
Supriyadi Widodo Eddyono, Ahmad Sofian, Anugerah Rizki Akbari, Menguji Euforia Kebiri: Catatan Kritis atas Rencana Kebijakan Kebiri (Chemical Castration) Bagi Pelaku Kejahatan Seksual Anak di Indonesia, Institute for Criminal Justice Reform, Jakarta, 2016, hlm. 4.
Arief Budiono, “Teori Utilitarianisme dan Perlindungan Hukum Lahan Pertanian dari alih fungsi”, Jurnal Jurisprudence, Vol. 9, No. 1, Juni 2019, hlm. 106.
Husnan Wadi, “Perselisihan Keadilan, Kemanfaatan, dan Kepastian Hukum dalam Privatisasi Sumber Daya Air”, Jurnal Ius Kajian Hukum dan Keadilan, Vol. II, No. 5, Agustus 2014, hlm. 231.
Soetedjo, Julitasari Soendoro, Pukovisa Prawiroharjo, “Tinjauan Etika: Dokter sebagai Eksekutor Hukum Pidana yang Menyebabkan Kematian, Kecacatan, atau Gangguan Kesehatan”, Jurnal Etika Kedokteran Indonesia, Vol. 1, 2017, hlm. 21
Zulhasmar, “Implikasi Hukum Penolakan Tindakan Medis”. Lex Jurnalica, Vol. 5, No. 2, April 2008, hlm 99.
Artikel
Denny armandhanu, Untuk Pertama kalinya, korsel kebiri pelaku perkosaan, CNN pelakuhttps://www.cnnindonesia.com/internasional/20160207115904-113-109388/untuk-pertama-kalinya-korsel-kebiri-pelaku-perkosaan
Anonim, http://media.iyaa.com/article/2016/05/10-negara-terapkan-hukuman-kebiri-untuk-penjahat- seksual-3441985.html di akses tanggal 26 Februari 2021
Deti Mega Purnamasari, 2021, "PP Kebiri Kimia, Diyakini Bisa Jadi Efek Jera dan Kritik soal Perlindungan Korban, diaksek di https://nasional.kompas.com/read/2021/01/05/08513071/pp-kebiri-kimia-diyakini-bisa-jadi-efek-jera-dan-kritik-soal-perlindungan?page=all. Pada tanggal 2 MAret 2021
Edward Omar Sharif Hiariej, Alasan Hukum yang Membenarkan Pemasangan Chip dan Kebiri Kimia, tersedia di https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5ee9fda7d210d/alasan-hukum-yang-membenarkan-pemasangan-ichip-i-dan-kebiri-kimia/ diakses tanggal 12 Maret 2021
Eka Martiana Wulansari, “Kompleksitas Hukum Pidana Kebiri”, http://www.gresnews.com/ berita/opini/106444-kompleksitas-hukum-pidana-kebiri/, diakses tanggal 6 Mei 2020.
Published
2021-07-08
How to Cite
Ni Komang Ratih Kumala Dewi. (2021). TINDAKAN KEBIRI KIMIAWI TERHADAP PELAKU KEKERASAN SEKSUAL ANAK DAN KAITANNYA DENGAN TENAGA MEDIS. Kerta Dyatmika, 18((1), 68-80. https://doi.org/10.46650/kd.18.(1).1067.68-80
Section
Articles