LEGALITAS DAN IMPLEMENTASI PUNGUTAN DESA ADAT TERHADAP PENDUDUK NONPERMANEN DI WILAYAH DESA ADAT KEROBOKAN

LEGALITAS DAN IMPLEMENTASI PUNGUTAN DESA ADAT TERHADAP PENDUDUK NONPERMANEN DI WILAYAH DESA ADAT KEROBOKAN

  • I GUSTI AGUNG PUTU SUTARJA Majelis Madya Kabupaten Badung
Keywords: Kata Kunci : Legalitas, Pungutan, Penduduk Nonpermanen

Abstract

Abstrak   Keterlibatan desa adat dalam penanganan penduduk nonpermanen tidak hanya dalam kerangka koordinasi dengan Pemerintah. Beberapa desa adat melakukan penanganan penduduk nonpermanen secara mandiri, dengan melakukan pengaturan krama tamiu dan tamiu dalam awig-awig dan/atau pararem. Sumber kewenangan otonomi desa adat yang diakui oleh konstitusi berdasarkan pasal 18B ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Desa adat adalah kesatuan masyarakat hukum adat yang ada di Bali. Salah satu hak tradisional yang dimiliki oleh desa adat adalah hak otonomi untuk mengatur rumah tanganya sendiri, sebagaimana ditegaskan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Rumusan masalah tesis ini adalah (1) Bagaimana legalitas pungutan desa adat kepada penduduk nonpermanen di wilayah Desa Adat Kerobokan, dan Bagaimanakah implementasi pungutan desa adat kepada penduduk nonpermanen di wilayah Desa Adat Kerobokan Metode penelitian yang  digunakan adalah tipe penelitian empiris dengan tujuan untuk mengetahui legalitas pungutan Desa Adat kepada penduduk nonpermanen dengan tipe penelitian empiris yang berpedoman pada teknik pengumpulan data dengan wawancara kepada yang berkompeten dengan menggunakan teori semi outonomius social field, teori plurarisme hukum, teori kepastian hukum, teori sistem hukum dan teori efektivitas hukum untuk mengkaji fenomena yang berkaitan dengan legalitas pungutan terhadap penduduk nonpermanen di wilayah Desa Adat Kerobokan. Hasil penelitian menunjukkan kesimpulan sebagai berikut: Desa adat memiliki kewenangan mengatur wilayahnya sendiri termasuk melakukan pungutan dengan pendekatan sosial yang didasarkan aturan adat tanpa pemaksaan kepada penduduk nonpermanen yang berada di wilayah Desa Adat Kerobokan dengan tetap mengacu pada aturan hukum positif atau hukum negara yang berlaku di Negara  Kata Kunci : Legalitas, Pungutan, Penduduk Nonpermanen   ABSTRACT The involvement of traditional villages in handling non-permanent residents is not only in the framework of coordination with the Government. Some traditional villages independently handle non-permanent residents, by organizing tamiu and tamiu manners in awig-awig and / or pararem. The source of the authority of the autonomy of the customary village which is recognized by the constitution based on article 18B paragraph (2) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. The customary village is a unit of customary law communities in Bali. One of the traditional rights held by traditional villages is the right of autonomy to regulate their own home, as confirmed by Regional Regulation No. 4 of 2019 regarding Customary Villages in Bali. The formulation of this thesis problem is (1) What is the legality of customary village levies to non-permanent residents in the Kerobokan Indigenous Village area, and how is the implementation of traditional village levies to non-permanent residents in the Kerobokan Adat Village area The research method used is the type of empirical research with the aim to find out the legality of customary village fees to non-permanent residents with the type of empirical research based on data collection techniques by interviewing those who are competent using semi-outonomius social field theory, legal plurarism theory, legal certainty theory, legal system theory and legal effectiveness theory to study phenomena related to the legality of levies on non-permanent residents in the Kerobokan Indigenous Village area. The results of the study show the following conclusions: Customary villages have the authority to regulate their own territories, including levies with a social approach based on customary rules without coercion on non-permanent residents in the Kerobokan Indigenous Village area while still referring to positive legal rules or state laws that apply in the State Keywords: Legality, Levies, Nonpermanent Population

References

Ari Atu Dewi, Anak Agung Istri, 2016, "Kewenangan Pemerintah dalam Pengendalian Penduduk Pendatang Dengan Melibatkan Desa Pakraman." Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) Vol. 5.No, 4.
Ari Widnyana, Gusti Nyoman, Trisna Herawati, Nyoman, dan Aristia Prayudi, Made, 2018, "Transparansi Pengelolaan Pungutan Dana Krama Tamiu Dan Dampaknya Di Desa Pakraman Bangkang, Kabupaten Buleleng." JIMAT (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Akuntansi) Undiksha Vol. 8.No. 2
BPS Kabupaten badung, 2019, Kabupaten Badung dalam Angka 2019, BPS Kabupaten Badung.
Friedman, Lawrence M 1969, The Legal System: A Social Science Perspektive, Russel Sage Foundation, New York
Friedman, Lawrence M., 1969, “On Legal Development”, dalam: Rutgers Law Review, Vol.24
Gede I Gusti Ketut, dkk, 2016, “ Model Pemberdayaan Desa Adat Pada Dua Desa Tujuan Wisata Di Bali (Studi Komparatif Desa Adat Intaran Dan Kuta)”, Jurnal Bisnis Dan Kewirausahaan Vol. 12 No. 1, Maret 2016.
Gunawan, 2013, Perkembangan Konsep Negara Hukum, Refika Media, Surabaya.
Herman Yudiawan I. Dewa, 2019.. "Pendapatan Desa Adat: Kontruksi Hukum Pungutan Untuk Mewujudkan Bebas Pungutan Liar."Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), Vol. 8.No. 2.
Majelis Utama Desa Pakraman (MDP) Bali, 2010, Himpunan Hasil-hasil Pasamuhan Agung MDP Bali,
Moore, Sally Falk, 1993, ”Hukum dan Perubahan Sosial: Bidang Sosial Semi-Otonom Sebagai Topik Studi Yang Tepat”, dalam dalam T.O Ihromi (peny.), Antropologi Hukum: Sebuah Bunga Rampai, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta
Sudantra, I Ketut, 2008, “Pengaturan Penduduk Pendatang dalam Awig-awig Desa Pakraman, Piramida, Vol. 4 No. 1.
Sudantra, I. Ketut, 2015, "Identifikasi Lingkup Isi dan Batas-batas Otonomi Desa Pakraman dalam Hubungannya dengan Kekuasaan Negara." Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) Vol. 4 Nomor 1
Sudantra, I Ketut, 2016, Pengakuan Peradilan Adat dalam Politik Hukum Kekuasaan Kehakiman, Swasta Nulus-Bali Shanti dan Pusat Studi Hukum Adat (LPPM Unud), Denpasar.
Ter Haar, Asas-asas dan Susunan Hukum Adat, Pradnya Paramita, Jakarta.,
Wibawa, I Putu Sastra, 2013, “Legal Politics Desa Adat dalam Mengatur Krama Tamiu, Jurnal Pasupati Vol. 2 No. 2.

Peraturan

Undang – Undang Dasar Negara Repblik Indonesia Tahun 1945
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pendataan Penduduk Nonpermanen.
Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan,
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali,
Pararem Krama Desa, Krama Tamiu dan Tamiu, Desa Adat Kerobokan Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Warsa 2019.

Jurnal
Artana, I. W. (2020). PERAN PEMERINTAH DALAM PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA OUTSOURCING DI PT. BALI DANA SEJAHTERA OLEH PT. BPD BALI. Kerta Dyatmika, 17(1).
Dewi, N. M. L., Satriana, I. M. W. C., & Kusumayanthi, K. E. (2019). PRINSIP PERSOONLIJKE VERGUNNING PADA PELAKSANAAN PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN RI NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG PENERBITAN SURAT IZIN MENGEMUDI. Kerta Dyatmika, 16(2), 22-31.
Suastika, I. N. URGENSI PENDIDIKAN KARAKTER BERLANDASKAN TRI HITA KARANA (STUDI PENGEMBANGAN MODEL PEMBELAJARAN PKN-SD DI KOTA SINGARAJA).
Yanti, A. I. E. K. (2019). KEWENANGAN PENGELOLAAN DESA WISATA DALAM PERSPEKTIF PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG DESA ADAT. Kerta Dyatmika, 16(2), 59-68.
Published
2021-07-07
How to Cite
I GUSTI AGUNG PUTU SUTARJA. (2021). LEGALITAS DAN IMPLEMENTASI PUNGUTAN DESA ADAT TERHADAP PENDUDUK NONPERMANEN DI WILAYAH DESA ADAT KEROBOKAN . Kerta Dyatmika, 18((1), 1-13. https://doi.org/10.46650/kd.18.(1).1040.1-13