Tanggungjawab Lembaga Penyiaran Dalam Meningkatkan Kualitas Siaran Melalui Implementasi Pedoman Prilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS)
Abstract
Di era kebebasan media saat ini banyak orang mengeluhkan konten media. Oleh karena itu pengelola media penyiaran, terutama televisi diharapkan dapat memikul tanggung jawab untuk mewujudkan kualitas siaran. Salah satu implementasi referensi penting adalah ketentuan hukum dan etika yang ditetapkan dalam kode etik dan program penyiaran standar.References
Biagi, 1998, Media impact an introduction to Mass Media, USA : Wadsworth
Haryatmoko,2007, Etika Komunikasi, Jogjakarta, Kanisius
KPID Bali, 2012, Pedoman prilaku Penyiaran dan Standar program Siaran sebagai Hukum Media Penyiaran, Denpasar, Sekretariat KPID Bali
McQuail, Deni S, 2000, Mass Communication Theory, 4 th edition, London , SAGE Publication,Ltd
Mulyono, Deddy dan Idi Subandy Ibrahim, 1997, Bercinta dengan Televisi: Ilusi, Impresi dan Imajinasi. Sebuah Kotak Ajaib, Bandung Remaja Rosdakarya
Mufid, Muhammad, 2009, Etika dan Filsafat Komunikasi, Jakarta, Kencana Prenada
Undang-undang Nomor: 32 tahun 2002 tentang Penyiaran
Keputusan Dewan Pers Nomor : 03/SK-DP/III/ 2006, tentang Kode Etik Jurnalistik