Tanggungjawab Lembaga Penyiaran Dalam Meningkatkan Kualitas Siaran Melalui Implementasi Pedoman Prilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS)

  • Ni Made Yuni Trisnadewi
  • I Wayan Kotaniartha

Abstract

Di era kebebasan media saat ini banyak orang mengeluhkan konten media. Oleh karena itu pengelola media penyiaran, terutama televisi diharapkan dapat memikul tanggung jawab untuk mewujudkan kualitas siaran. Salah satu implementasi referensi penting adalah ketentuan hukum dan etika yang ditetapkan dalam kode etik dan program penyiaran standar.

Author Biographies

Ni Made Yuni Trisnadewi
Universitas Dwijendra
I Wayan Kotaniartha
Universitas Dwijendra

References

Biagi, 1998, Media impact an introduction to Mass Media, USA : Wadsworth

Haryatmoko,2007, Etika Komunikasi, Jogjakarta, Kanisius

KPID Bali, 2012, Pedoman prilaku Penyiaran dan Standar program Siaran sebagai Hukum Media Penyiaran, Denpasar, Sekretariat KPID Bali

McQuail, Deni S, 2000, Mass Communication Theory, 4 th edition, London , SAGE Publication,Ltd

Mulyono, Deddy dan Idi Subandy Ibrahim, 1997, Bercinta dengan Televisi: Ilusi, Impresi dan Imajinasi. Sebuah Kotak Ajaib, Bandung Remaja Rosdakarya

Mufid, Muhammad, 2009, Etika dan Filsafat Komunikasi, Jakarta, Kencana Prenada

Undang-undang Nomor: 32 tahun 2002 tentang Penyiaran

Keputusan Dewan Pers Nomor : 03/SK-DP/III/ 2006, tentang Kode Etik Jurnalistik

Published
2015-01-05