TANGGUNGJAWAB LEMBAGA PENYIARAN DALAM MENINGKATKAN KUALITAS SIARAN MELALUI IMPLEMENTASI PEDOMAN PRILAKU PENYIARAN DAN STANDAR PROGRAM SIARAN (P3SPS)

  • I Wayan Kotaniartha Program Studi Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Dwijendra

Abstract

Di era kebebasan media saat ini ada banyak orang mengeluh tentang konten media. Oleh karena itu para pengelola media penyiaran, khususnya televisi diharapkan untuk memikul tanggung jawab untuk mewujudkan siaran berkualitas. Satu implementasi referensi penting adalah ketentuan hukum dan etika yang ditetapkan dalam kode etik dan program penyiaran siaran standar.Kata kunci: tanggung jawab media, kualitas siaran, kode etik penyiaran.

References

Biagi, 1998, Media impact an introduction to Mass Media, USA : Wadsworth

Haryatmoko,2007, Etika Komunikasi, Jogjakarta, Kanisius

KPID Bali, 2012, Pedoman prilaku Penyiaran dan Standar program Siaran sebagai Hukum Media Penyiaran, Denpasar, Sekretariat KPID Bali

McQuail, Deni S, 2000, Mass Communication Theory, 4 th edition, London , SAGE Publication,Ltd

Mulyono, Deddy dan Idi Subandy Ibrahim, 1997, Bercinta dengan Televisi: Ilusi, Impresi dan Imajinasi. Sebuah Kotak Ajaib, Bandung Remaja Rosdakarya

Mufid, Muhammad, 2009, Etika dan Filsafat Komunikasi, Jakarta, Kencana Prenada

Undang-undang Nomor: 32 tahun 2002 tentang Penyiaran

Keputusan Dewan Pers Nomor : 03/SK-DP/III/ 2006, tentang Kode Etik Jurnalistik

Published
2018-07-30