Pengaturan Hak Atas Informasi di Indonesia
Abstract
Informasi merupakan persyaratan kehidupan primitif yang tak terpisahkan dalam kehidupan manusia. Karena itu, keberadaan media massa mewakili sarana yang paling masuk dalam pencapaian hak atau informasi seseorang. Hak atas informasi tersebut mengandung tiga unsur yaitu: (a) hak mengumpulkan informasi, (b) hak menyebarkan informasi, (c) mengkomunikasikan informasi dengan benar. Penataan hak mendapatkan informasi di Indonesia, secara normatif telah dituangkan dalam UUD 1945 (amandemen), namun perlu ditindaklanjuti dengan perataan lebih agar operasional dapat diwujudkan dalam tingkat pelaksanaannya.References
Kresnayana Yahya, 1996. Statistika dan Pengaturannya. Makalah pada Seminar Penelitian dan Birokasi. Prodi Sosiologi, FISIP Unair Surabaya.
Samsul Wahidin, 2005, Hukum Pers, Pustaka Pelajar, Yogyakarta
Suwoto Mulyosudarmo, 1997, Pengendalian Kegiatan Statistik Suatu Kajian RUU Statistik Ditinjau dari Persfektif Hak Asasi Manusia, Jurnal Hukum Universitas Sam Ratulangi Vol Il/no 3,April 1997
T. Atmadi, 1985, Pola Pikir dan Pola Sikap Pers Nasional, Makalah pada Seminar Tentang Pemantapan Kedudukan dan Peranan Pers Pancasila, 18-20 Februari 1985
T. Mulya Lubis, 1986, Realisasi Hak untukMendapatkan Informasi dan Berkomunikasi di Indonesia, Majalah Hukum dan Pembangunan, No 4 th XVI 1986.